Tindakan Tegas Kemenkes terhadap Kasus Pemerkosaan di RS Hasan Sadikin

Kementerian Kesehatan memastikan bahwa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung tidak dapat membuka praktik.

“Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik. Ini penting,” ujar Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Keputusan ini merupakan bentuk tindakan tegas yang diambil oleh Kementerian Kesehatan sebagai respons terhadap insiden tersebut. Dante juga menyayangkan bahwa kejadian seperti ini dapat terjadi di lingkungan rumah sakit.

“Kami prihatin pada kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan, mengingat yang bersangkutan masih dalam masa pendidikan. Proses pendidikannya telah dibekukan, dan yang bersangkutan diberhentikan serta tidak diperkenankan melakukan pelayanan medis bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad),” tuturnya.

Selain itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa Kemenkes telah mengambil langkah tambahan dengan menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin selama satu bulan.

“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin. Ini dilakukan guna evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad,” jelasnya.