Tantangan Perusahaan Penjaminan di RI Karena Minim Literasi

JAKARTA – Rendahnya literasi penjaminan syariah menjadi salah satu tantangan bagi industri penjaminan di Indonesia. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai penjaminan syariah sebagai bagian dari strategi peningkatan inklusi keuangan syariah. Langkah ini sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menekankan pentingnya literasi keuangan syariah di Tanah Air.
Ketua Asippindo, Ivan Soeparno, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam industri ini, baik dari segi kualitas sumber daya manusia (SDM) maupun penguatan sistem teknologi informasi di masing-masing perusahaan anggota. “Kami masih terus melakukan perbaikan bagi anggota dalam rangka meningkatkan kualitas SDM serta meningkatkan sistem teknologi informasi di perusahaan masing-masing,” ujarnya pada Rabu (19/3/2025).
Mendorong Kemajuan Industri Syariah
Ivan menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama memajukan industri syariah, khususnya dalam sektor penjaminan.
“Terkait Roadmap Industri Penjaminan 2024-2028 yang telah diluncurkan pada 27 Agustus 2024 lalu, Asippindo akan terus mengawal serta mendorong visi, misi, dan program-program yang telah ditetapkan dalam roadmap tersebut. Meski bisnis penjaminan syariah masih relatif lebih kecil dibandingkan dengan bisnis konvensional, pertumbuhannya menunjukkan perkembangan yang positif, bahkan melebihi pertumbuhan bisnis konvensional,” ungkapnya.
Tantangan dalam Industri Penjaminan
Meskipun mengalami pertumbuhan yang menjanjikan, industri penjaminan masih menghadapi sejumlah tantangan besar ke depan. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
- Kapasitas penjaminan yang terbatas
- Kebutuhan penguatan modal di banyak perusahaan penjaminan anggota Asippindo, terutama Jamkrida-Jamkrida
- Perlunya pembentukan lebih banyak lembaga penjaminan kredit daerah, mengingat saat ini baru terdapat 18 perusahaan penjaminan daerah
- Belum adanya perusahaan penjaminan ulang (Re Guarantee) di Indonesia
Saat ini, pendirian perusahaan penjaminan ulang masih dalam tahap proses perizinan di OJK. Ivan menegaskan bahwa tantangan-tantangan ini harus dihadapi bersama oleh anggota Asippindo dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, asosiasi, serta pihak swasta.
Sebagai pedoman dalam pengembangan industri penjaminan syariah, Asippindo tetap mengacu pada Roadmap Industri Penjaminan yang telah disusun dan disepakati bersama.