Pada Rabu, 26 Februari 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif. Sidang ini memutuskan bahwa 20 dari 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding atas hukuman disiplin diberhentikan dari jabatannya. Dua kasus lainnya mendapatkan keringanan hukuman berdasark
Saturday, April 26