Sri Mulyani Keluarkan Kebijakan Baru: Bea Masuk Barang Hadiah dari Luar Negeri Dihapus, Berikut Syaratnya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumumkan peraturan baru yang memberikan relaksasi terhadap barang kiriman dari luar negeri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 memberikan kemudahan untuk hadiah penghargaan atau perlombaan internasional. Hal ini memberi angin segar bagi penerima penghargaan di Indonesia.

1. Barang Kiriman Hadiah Perlombaan Bebas Bea Masuk

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan, WNI yang menerima hadiah internasional kini tidak perlu membayar bea masuk. Barang seperti medali, trofi, dan lencana dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk Tambahan (BMT), dan Pajak Penghasilan (PPh).

2. Pembatasan Jumlah Barang Kiriman

Meski ada kemudahan, ada batasan jumlah barang yang boleh dikirimkan. Setiap jenis hadiah, seperti medali atau trofi, hanya bisa satu buah. Barang seperti kendaraan bermotor dan hadiah undian tidak termasuk dalam fasilitas ini.

3. Kriteria Agar Bisa Mendapatkan Fasilitas Bebas Bea Masuk

Untuk mendapatkan fasilitas ini, barang harus memenuhi beberapa kriteria:

  • Asal Hadiah: Hadiah harus berasal dari perlombaan internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, atau keagamaan.

  • Pengirim dan Penerima: Barang dikirim oleh penyelenggara luar negeri kepada WNI yang menerima penghargaan.

  • Dokumen Pendukung: Penerima harus menunjukkan bukti keikutsertaan dari lembaga atau media internasional.

Dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025, penerima penghargaan internasional bisa mengimpor hadiah tanpa membayar bea masuk dan pajak, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.