Sidang Banding Administratif: 20 ASN Diberhentikan karena Pelanggaran Disiplin

Pada Rabu, 26 Februari 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif. Sidang ini memutuskan bahwa 20 dari 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding atas hukuman disiplin diberhentikan dari jabatannya. Dua kasus lainnya mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan hasil kajian sidang.
Rincian Kasus dan Pelanggaran
Dari 22 ASN yang mengajukan banding, terdiri atas 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelanggaran yang dilakukan meliputi berbagai bentuk, antara lain:
- Tindak pidana manipulasi suara pemilu
- Pelanggaran integritas
- Penyalahgunaan narkotika
- Penyalahgunaan wewenang
- Ketidakhadiran kerja tanpa keterangan
- Tindak pidana korupsi
- Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah
Hukuman yang dijatuhkan mencakup Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Proses dan Dasar Hukum
Sebelum sidang, terdapat 28 kasus yang dibahas dalam pra-sidang. Namun, enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan. Dalam pengambilan keputusan, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Selain itu, BPASN memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021 untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan ASN. Diharapkan, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai negeri untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga etika profesi dalam menjalankan tugasnya.