Besok, MK Putuskan 40 Sengketa Hasil Pilkada, Apa Dampaknya Untuk Politik?

JAKARTA – Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025. Sidang ini akan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya di Gedung I MK.
Dari 310 gugatan yang diterima MK, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Tiga di antaranya adalah sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), tiga perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Sidang tersebut akan dibagi dalam tiga panel, dengan masing-masing panel mengurus sejumlah perkara:
- Panel I (Ketua Suhartoyo) memeriksa 15 perkara.
- Panel II (Ketua Saldi Isra) menangani 13 perkara.
- Panel III (Ketua Arief Hidayat) memeriksa 12 perkara.
Berikut adalah daftar daerah yang akan diputuskan oleh MK besok:
- Kepulauan Bangka Belitung
- Papua Pegunungan
- Papua
- Kota Banjarbaru
- Kota Sabang
- Kota Palopo
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Halmahera Utara
- Kabupaten Lamandau
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
Dengan begitu banyaknya daerah yang terlibat, hasil putusan MK nanti akan sangat menentukan perjalanan politik di daerah-daerah tersebut. Pastikan untuk mengikuti perkembangan sidang ini!