Presiden AS Donald Trump Umumkan Tarif Baru pada Barang Impor

Pada 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang signifikan terhadap barang impor ke AS. Kebijakan ini mencakup tarif dasar sebesar 10% untuk hampir semua barang impor, dengan tarif tambahan yang lebih tinggi untuk negara-negara tertentu yang dianggap memiliki praktik perdagangan tidak adil.
Dalam pengumumannya, Trump menyatakan bahwa langkah ini merupakan “deklarasi kemerdekaan ekonomi” bagi AS. Ia menegaskan bahwa pendapatan dari tarif tersebut akan digunakan untuk mengurangi pajak domestik dan membayar utang nasional.
Rincian Tarif Tambahan untuk Negara Tertentu
Selain tarif dasar 10%, beberapa negara dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi, antara lain:
-
China: 34%, meningkat hingga 54% dengan tambahan tarif terkait fentanyl.
-
Uni Eropa: 20%.
-
Jepang: 24%.
-
Vietnam: 46%.
-
Korea Selatan: 25%.
-
India: 26%.
-
Taiwan: 32%.
-
Thailand: 36%.
Sementara itu, Kanada dan Meksiko sementara dibebaskan dari tarif tambahan ini karena kepatuhan mereka terhadap perjanjian perdagangan USMCA.
Dampak dan Reaksi
Kebijakan tarif ini menimbulkan berbagai reaksi di pasar global. Banyak pihak khawatir bahwa langkah ini dapat memicu perang dagang dan meningkatkan inflasi, yang pada akhirnya membebani konsumen AS dengan harga barang yang lebih tinggi. Beberapa ekonom memperingatkan bahwa tarif ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi AS hingga 1,5%.
Negara-negara yang terkena dampak tarif tambahan telah menyatakan ketidakpuasan mereka dan mempertimbangkan langkah-langkah balasan. Uni Eropa, misalnya, mengindikasikan kemungkinan memberlakukan tarif balasan terhadap produk-produk AS.
Kesimpulan
Kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh Presiden Trump menandai perubahan signifikan dalam strategi perdagangan AS. Meskipun bertujuan untuk melindungi industri domestik dan mengurangi defisit perdagangan, langkah ini berpotensi menimbulkan ketegangan perdagangan internasional dan mempengaruhi perekonomian global.