Sejarah THR di Indonesia: Dari Kebijakan Pemerintah Hingga Tradisi Lebaran

Lebaran Idul Fitri adalah momen yang selalu dinantikan oleh setiap umat Muslim setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh. Salah satu tradisi yang melekat dalam perayaan Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, bagaimana sejarah THR di Indonesia?

Tradisi THR di Indonesia

THR biasanya diberikan kepada sanak saudara, terutama anak-anak, serta kepada para pekerja oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Tradisi ini menjadi bagian dari perayaan Lebaran selain menikmati hidangan khas seperti ketupat, mudik, dan halal bihalal.

Secara umum, pembagian THR dilakukan oleh individu yang lebih tua atau yang telah memiliki penghasilan kepada anggota keluarga lainnya. Tidak ada jumlah nominal yang ditentukan dalam pemberian THR, sehingga besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemberi.

Sejarah THR

Tradisi pembagian THR di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1951. Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan oleh Soekiman Wirjosandjojo, yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Masyumi. Sejak saat itu, pemberian THR berkembang menjadi tradisi tahunan yang terus dipertahankan hingga kini.

Pada awalnya, THR diberikan dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Nantinya, uang tersebut dikembalikan kepada negara melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Namun, pada Februari 1952, para pekerja atau buruh mengajukan protes terhadap kebijakan tersebut dan menuntut tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akhirnya, tuntutan ini dikabulkan oleh Menteri Perburuhan Indonesia saat itu dengan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan untuk memberikan hadiah Lebaran kepada pekerja sebesar seperduabelas dari gaji mereka.

Pada tahun 1961, kebijakan ini diperkuat dengan menjadikannya kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal tiga bulan. Kemudian, pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau yang disingkat menjadi THR, sebagaimana yang dikenal hingga saat ini.

Regulasi mengenai THR terus berkembang. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR kini diwajibkan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

Makna THR dalam Masyarakat

Seiring berjalannya waktu, makna THR berkembang tidak hanya sebagai bentuk tunjangan dari perusahaan kepada pekerjanya, tetapi juga sebagai tradisi berbagi antaranggota keluarga. Pemberian THR dari orang yang lebih tua kepada anak-anak dan kerabat telah menjadi simbol kepedulian serta kebersamaan dalam merayakan Idul Fitri.

Kesimpulan

THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi Lebaran di Indonesia. Awalnya diperkenalkan sebagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, THR kini telah berkembang menjadi tradisi berbagi yang dijalankan oleh masyarakat luas. Dengan regulasi yang terus disempurnakan, THR menjadi salah satu bentuk apresiasi dan dukungan bagi para pekerja dalam menyambut hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa.