Pemerintah Undur Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Puluhan Ribu Warga Protes

JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk mengundur jadwal pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Keputusan ini memicu gelombang protes dari puluhan ribu warga yang menyuarakan ketidakpuasan melalui petisi online.
Dalam keputusan terbaru, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Seharusnya Dilakukan 22 Februari 2025
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Adapun peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Namun, pemerintah mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) ke akhir 2025 atau awal 2026.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan calon ASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, dikutip dari BBC Indonesia, Minggu (9/3/2025).
Rini menegaskan bahwa seluruh pelamar yang lulus tetap akan diangkat baik sebagai CPNS maupun PPPK.
Puluhan Ribu Warga Protes Melalui Petisi Online
Keputusan ini menimbulkan gelombang protes yang semakin meluas. Puluhan ribu warga menandatangani petisi online di Change.org guna mendorong percepatan proses pengangkatan CPNS dan PPPK.
Petisi berjudul “Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024” telah mendapatkan dukungan dari 59.402 pengguna. Petisi ini ditujukan kepada Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait dengan alasan:
- Memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada peserta yang telah lulus seleksi.
- Menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik.
- Menjamin hak-hak peserta agar segera menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas.
- Mendukung kelancaran pelayanan publik.
- Banyak peserta telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya sehingga kini menganggur dan kehilangan penghasilan tetap.
Selain itu, petisi lain berjudul “Total Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025! Segera Sesuai Timeline Awal!” juga mendapat perhatian luas dengan 1.901 tanda tangan. Petisi ini menyoroti tiga permasalahan utama akibat penundaan ini:
- Perubahan Timeline Tanpa Kepastian Sejak awal, CPNS 2024 telah merancang perencanaan hidup berdasarkan informasi dari BKN. Namun, kebijakan terbaru mengubah timeline tanpa mempertimbangkan kesiapan individu dan instansi.
- Lonjakan Pengangguran Ratusan ribu CPNS harus menunggu lebih lama tanpa kepastian pendapatan. Banyak yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama, sehingga keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran.
- Bertentangan dengan Keputusan DPR Dalam rapat dengan Komisi II DPR, disampaikan bahwa pengangkatan CPNS diharapkan dipercepat, bukan ditunda. Namun, kebijakan terbaru ini bertolak belakang dengan keputusan sebelumnya.
Petisi ini mengajukan tiga tuntutan utama:
- Mengembalikan skema pengangkatan CPNS sesuai kesiapan instansi.
- Jika tetap ingin menerapkan batas maksimal 1 Oktober 2025, biarkan instansi yang siap lebih awal mengangkat CPNS lebih cepat.
- Memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan kebijakan pengangkatan CPNS 2024.
Alasan Pemerintah Menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pengangkatan calon ASN 2024 perlu dilakukan secara hati-hati. Penyesuaian jadwal ini merupakan hasil keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (5/3/2025).
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Rini dalam keterangannya.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pengunduran ini, antara lain:
- Data formasi, jabatan, dan penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut.
- Beberapa instansi pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pengadaan CASN.
- Masa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN tidak seragam di setiap instansi.
- Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak terdampak efisiensi.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan dengan DPR.
“Yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” kata Aba.
Aba juga menegaskan bahwa peserta seleksi yang telah lulus tetap akan diangkat, meskipun mengalami penundaan.
“Kami memaklumi kondisi ini, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Namun, waktu ini bisa digunakan untuk belajar dan memahami budaya birokrasi, termasuk nilai-nilai ASN,” ujar Aba.
Dengan adanya keputusan ini, banyak CASN yang telah meninggalkan pekerjaan mereka sebelumnya kini menghadapi ketidakpastian yang cukup besar. Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian dan solusi terbaik bagi para calon ASN yang terdampak oleh kebijakan ini.